https://palpres.bacakoran.co/

Pelaku Pencurian 3 Sepada Motor Dalam Semalam Memiliki Ilmu Pembungkam, Benarkah?

Pelaku Pencurian 3 Sepada Motor Dalam Semalam Memiliki Ilmu Pembungkam, Benarkah?-Wijdan koranpalpres.com-

PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Beredar informasi, pelaku pencurian tiga sepada motor dalam semalam di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir memiliki ilmu pembungkam?

Pasalnya, sebelum membawa kabur tiga sepada motor milik Vergi Harnanda bin Ahmad Harlan 31 tahun, pelaku sempat makan dan minum dirumah korban di Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu itu.

Padahal korban dan bersama keluarganya ada dirumah sedang tertidur pules akibat ilmu pembungkam dari pelaku tersebut.

Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna dikonfirmasi terkait informasi ini mengaku, bahwa pelaku Piromli Alias Rom 58 tahun melancarkan aksinya dengan pelaku lainnya yang masih DPO.

BACA JUGA:Waduh! Gara-gara Masalah Ini Marbot Masjid di Palembang Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan Kanit PPA

BACA JUGA:PT Cals Meminta Tersangka Ini Dilakukan Proses Hukum Hingga Persidangan

"Pelaku ini masuk melalui jendela samping, dengan mengambil tiga unit sepeda motor milik korban, ada juga tabung gas, hp dan raket," tutur Kapolsek, Selasa 12 Maret 2024.

Terkait informasi pelaku diduga memiliki ilmu Pembungkam, AKP Sondi mengaku sudah melakukan penyelidikan termasuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Kita tidak percaya begitu saja, kita akan lakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap pelaku ini termasuk satu pelaku lagi yang masih buron," terangnya.

Saat membawa tiga motor korbannya ini lanjut Sondi, dua pelaku secara bergantian membawanya, ini berdasarkan keterangan dari tersangka Rom.

BACA JUGA:Tidak Terima Istri Dilecehkan, Suami di Musi Rawas Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas, Ini Kronologinya

BACA JUGA:Tersangka Penipuan Pembelian Barang Tertangkap, Begini Keterangan Pihak PT Mengapresiasi Langkah Kepolisian

"Mereka membawa barang curiannya, tiga kali ngulang, bawa satu motor kembali lagi, bawa lagi, sampai tiga kali ulang," tukasnya.

Akibat tindakan pelaku ini kata Kapolsek AKP Sondi, pelaku dikenakan Pasal 364 ayat 2. "Dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan