PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Tiga oknum wartawan media online berbeda diamankan sementara oleh jajaran Unit Pidum Reskrim Polres Prabumulih.
Ketiga oknum wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha/pedagang minyak sawit (CPO) bernama Alwi Adam Junai.
Tiga oknum wartawan itu yakni YS warga Kabupaten Ogan Ilir, lalu KM warga Palembang dan FA warga Prabumulih yang ketiganya dari media online berbeda-beda.
Ditangkap oleh anggota Pidum dipimpin Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH dan Kanit Pidum pada Sabtu 1 Maret 2024 pukul 23.00 WIB di Jalan Gurati Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:DPO Curanmor 3 Tahun Polres Bengkulu Selatan Terjaring Razia Pekat Musi I 2024 di Pagaralam
BACA JUGA:Alhamdulillah, Remaja Tenggelam di Ogan Ilir Ditemukan
Dari operasi tangkap tangan tersebut, adapun barang bukti yang diamankan yakni uang Rp1 juta hasil pemerasan, 2 ponsel, 1 sepeda motor dan 1 unit mobil yang bertuliskan salah satu organisasi wartawan online Indonesia.
Ketiganya pun sempat dibawa ke Polres Prabumulih untuk diperiksa dan dimintai keterangan dan selanjutnya dilepaskan untuk tahanan wajib lapor.
Informasi yang dihimpun penangkapan ketiganya berawal dari ketiga oknum wartawan tersebut mendatangi tempat usaha Alwi Adam Junai Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Lalu mengatakan kalau korban telah melanggar hukum karena telah menyalahgunakan penggunaan minyak sayur di wilayah Kota Prabumulih. Dan akan dibawa ke kantor polisi.
BACA JUGA:Motor Jemaah Sholat Tarawih Di Ogan Ilir Digondol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel di OKU Timur, Begini Tampangnya
Merasa takut akan ancaman ketiga pelaku dan bingung akan kesalahannya, Alwi lalu dipintai sejumlah uang senilai Rp5 juta.
Agar permasalahan ini diselesaikan secara damai. Lantaran tak punya uang Rp5 juta Alwi tidak bisa menyanggupi permintaan ketiga oknum wartawan tersebut.
Rupanya ketiga oknum wartawan tersebut mengajak korban untuk bernegosiasi menurunkan jumlah uang yang diminta menjadi Rp2 juta.