PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Salah satu kewajiban umat muslim setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan yakni membayar zakat Fitrah bagi yang mampu.
Namun, besaran rupiah zakat Fitrah yang harus dikeluarkan oleh umat muslim harus disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.
Karenanya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), BAZNAS, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten PALI, menetapkan besaran rupiah zakat Fitrah pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Dimana, untuk tahun ini standar minimal uang pengganti beras itu ditetapkan sebesar Rp35 ribu per jiwa.
BACA JUGA:SAH, Baznas Lahat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Segini Nilainya
BACA JUGA:Warga Bahagia Terima Sedekah Pangan Rumah Zakat Sumsel, Intip Apa Aja yang Didapatkan!
Dalam rapat penetepan batas minimal pengganti beras itu, Pemkab PALI diwakili Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda PALI.
Kepala Kantor Kemenag PALI, DR H Deni Priansyah mengatakan, bahwa standar minimal uang pengganti beras itu ditetapkan setelah melihat harga beras di pasaran
"Kalau untuk bayar zakat Fitrah dengan beras tidak berubah tetap 2,5 kg per jiwa. Tapi, kalau bayarnya dalam bentuk rupiah maka sebesar Rp35 ribu per jiwa," kata Deni.
Ia menerangkan, untuk proses pembayaran zakat Fitrah, bisa melalui BAZNAS PALI atau melalui amilin di setiap Masjid.
BACA JUGA:Sejak Awal Konflik Israel-Palestina Berkecamuk, Sikap Rumah Zakat Sudah Jelas, Ini Bukti Konkretnya
"Kalau yang menerima zakat fitrah itu ada delapan golongan. Tapi, diprioritaskan fakir dan miskin," terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk pembayaran Fidyah bagi umat muslim sebesar Rp35 ribu per hari. Bayar Fidyah merupakan pengganti atau penebus bagi muslim yang tidak mampu berpuasa.
"Jadi dengan penetapan yang telah dilakukan, kami mengingatkan agar kaum muslim tidak lupa untuk membayar zakat Fitrah. Karena zakat Fitrah merupakan Rukun Islam dan wajib bagi setiap muslim yang bernyawa. Termasuk bayi yang baru lahir pun," tukasnya. *