Hanya saja melanjutkan kepengurusan sebelumnya tanpa merubah kepengurusan yang lama.
Dan dalam menentukan kepengurusan KONI sesuai aturan AD/ART tidak bilehsepihak, harus melibatkan cabor-cabor dibawahnya.
"Nah kalau SK yang tersebar itu saya tidak tahu bagaimana prosesnya. Padahal musorkot belum dilaksanakan tetapi para pengurus lama kok dibuang semua,” bebernya.
BACA JUGA:Kenalan Yuk dengan Organisasi FLP Cabang Empat Lawang, Informasi Selengkapnya Klik di Sini
Jika kepengurusan itu tetap dilanjutkan kata artinya KONI Prabumulih tidak bisa mendapatkan dana hibah dari Pemkot Prabumulih.
“Plt Ketua Umum KONI Prabumulih bisa mengajukan dana hibah, tetapi tanpa merubah kepengurusan. Demikian aturannya, kalau merubah jelas merubah AD/ART,” tuding Joko.
“Makanya kalau mau kepengurusan baru ya secepatnya diperlukan Musda atau Musorkot sesuai aturan AD/ART dan nantinya ditetapkan atau di SK-kan KONI Provinsi Sumsel,” pungkasnya.