https://palpres.bacakoran.co/

Tidak Lolos ke Senayan untuk Pertama Kalinya, PPP Siapkan Gugatan ke MK

Tidak lolos untuk pertama kalinya, PPP siapkan gugatan ke MK.-PPP-

Itu seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

BACA JUGA:Caleg Partai PAN DPRD Palembang Peroleh Suara Tertinggi, Ini Jumlah Suaranya

Tetapi kenyataan dari hasil perolehan suara KPU ternyata berbeda dengan hasil internal.

"Kita punya data-data sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampiran bukti bukti tersebut," ia menjelaskan.

Ia menuturkan ada selisih 100-150 ribu suara dari hasil internal PPP dan rekapitulasi KPU, sehiingga pihaknya akan memperjuangkan selisih suara tersebut.

Sebelumnya  Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan hasil akhir Pemilihan Umum 2024 pada Rabu (20/3) malam melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh seluruh perwakilan dari calon presiden dan wakil presiden dan dari partai politik.

BACA JUGA:Raih Suara Terbanyak, Partai Nasdem Rebut 4 Kursi

Berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024, Ketua KPU Hasyim Asy'ari membacakan ketetapan.

 "Jumlah suara sah secara nasional 151.796.631 suara," kata Hasyim.

Berdasarkan hasil penetapan itulah diketahui 8 dari 18 partai politik lolos ke Senayan lantaran memperoleh suara lebih dari ambang batas parlemen 4 persen. 

KPU mencatat total suara sah dalam pemilihan legislatif 2024 sekitar 164 juta. 

BACA JUGA:Dipimpin Deni Victoria SH, Partai Demokrat Pecahkan Rekor Pileg Raih Suara 5 Kursi dan Suara Terbanyak

Berdasarkan rekapitulasi KPU, komposisi partai politik yang lolos ke Senayan berkurang satu dengan hasil pemilu 2019. 

Ada sembilan partai yang saat ini memiliki wakil di DPR. 

Dengan tidak lolosnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) jumlah partai di Parlemen nantinya tinggal 8 partai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan