PNS dan PPPK Pemkab Ogan Ilir Akan Terima THR 2024, Bagaimana Nasib Honorer Ya?
Kabar Gembira! Sri Mulyani Resmikan Gaji dan Tunjangan Kategori Tenaga Honorer 2024, Tembus Hingga Rp5 Juta-Humas Pemkab Ogan Ilir-
THR ini akan diberikan oleh pemerintah tidak hanya untuk PNS, Calon PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, tetapi juga akan diberikan kepada penerima pensiun dan pensiunan di Indonesia.
Artinya jika membaca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 itu, untuk honorer sepertinya tidak dapat bagian dari anggaran lebih kurang Rp 25 miliar untuk THR tersebut.
BACA JUGA:Sebar Surat Edaran, Disdikbud Ogan Ilir Larang Sekolah Gelar Perpisahan!
BACA JUGA:Caleg Terpilih di Ogan Ilir Ini, Meminta Pihak PLN Respon Keluhan Masyarakat
Tapi, bisanya Pemkab Ogan Ilir melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD mengambil kebijakan sendiri-sendiri dalam menyalurkan THR pada honorer. Apakah itu berupa uang atau berupa minuman dan bingkisan lainnya.