Kejati Sumsel Kembali Melakukan Penggeledahan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi SPH di Musi Rawas

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan penggeledahan di tiga instansi Kabupaten Musi Rawas.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Selama dua hari Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Kembali melakukan penggeledahan terhadap tiga instansi Pemerintah yang berada di Kabupaten Musi Rawas.

Hal ini sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH).

Untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010 sampai dengan 2023.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Kasus Penipuan, Ini Dia Tampangnya

BACA JUGA:Niat Hati Tinjau Fogging, Ratu Dewa Malah Temukan Gunung Sampah di Dekat Rumah Susun, Ini Kondisinya

Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-501/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 13 Maret 2024.

"Tim kita melakukan penggeledahan selama dua hari dari Selasa 19 Maret 2024 hingga Rabu 20 Maret 2024 di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Musi Rawas," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis 21 Maret 2024.

Kemudian, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas.

Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain.

BACA JUGA:Ratu Dewa Jemput Bola di Kecamatan SU I Permudah Masyarakat Punya Kartu KIS, Sambil Bagikan Ratusan Sembako

BACA JUGA:Produktif di Bulan Puasa, Ratu Dewa Bagikan 353 Sembako dan Tinjau Layanan Jemput Bola Dokumen Kependudukan

Yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH).

"Tim kita melakukan penyitaan beberapa dokumen dari ketiga tempat yang dilakukan penggeledahan tersebut," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan