Kabar Gembira! THR ASN Pemkot Palembang Segera Cair, Honorer Dapat Uang Jasa? Simak Lengkapnya

Pj Walikota Palembang, H Ratu Dewa mengungkapkan rincian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai di Pemerintah Kota Palembang-Foto:kolase-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pemerintah Kota Palembang akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Pj Walikota Palembang, H Ratu Dewa mengungkapkan rincian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai di Pemerintah Kota Palembang.

Pemberian ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai non-ASN di unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas.

"Bagi ASN (PNS dan PPPK), THR yang disalurkan setara dengan 1 bulan gaji ditambah tunjangan, serta 1 bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," kata Ratu Dewa pada Kamis, 21 Maret 2024.

BACA JUGA:Cek THR Kamu! Ini Batas Akhir Pembayaran THR 2024 dan Cara Hitungnya

Pembayaran THR ini tidak akan dipotong oleh Iuran Wajib Pensiun (IWP) dari gaji maupun potongan lapkin/absen TPP.

Rencananya, pembayaran THR ini akan dimulai pada tanggal 26 Maret 2024.

Sementara itu, untuk pegawai non-ASN di unit OPD yang menerapkan pola BLUD, besaran THR maksimal yang dapat diberikan adalah 1 bulan gaji, yang akan ditetapkan oleh Pemimpin BLUD masing-masing.

Sedangkan untuk pegawai non-ASN lainnya tidak akan menerima THR. 

BACA JUGA:PNS dan PPPK Pemkab Ogan Ilir Akan Terima THR 2024, Bagaimana Nasib Honorer Ya?

Sebagai pengganti, Pemerintah Kota Palembang akan memberikan bantuan berupa Tambahan Uang Jasa.

Bantuan ini terdiri dari tambahan uang jasa pertama sebesar Rp.1.500.000 yang akan dibayarkan menjelang perayaan Hari Raya.

Serta tambahan uang jasa kedua sebesar Rp.1.500.000 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru.

"Aturan pelaksanaan penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali)," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan