https://palpres.bacakoran.co/

Buron 3 Tahunan, Pelaku Jambret Mahasiswa di Ogan Ilir Ini Ditangkap, Ini Penampakannya

Buron 3 Tahunan, Pelaku Jambret Mahasiswa di Ogan Ilir Ini Ditangkap, Ini Penampakannya-Polres Ogan Ilir-

PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Setelah buron lebih kurang 3 tahun lamanya, akhirnya satu lagi pelaku  jambret mahasiswa di Kabupaten Ogan Ilir ditangkap pihak Polres Kabupaten Ogan Ilir.

Setelah kejadian pada 24 Oktober 2021 lalu dengan TKP depan Universitas Sriwijaya atau UNSRI, Polisi sudah mengamankan satu pelaku yakni Rudi Alamsyah 24 tahun, warga Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Muara Enim.

Satu pelaku lagi kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO. Pihak polisi pun mengendus keberadaan pelaku ini, dan berhasil diamankan pada Jumat 22 Maret 2024, di kediaman pelaku sendiri.

Nama pelaku adalah Putra Wahyu alias Roi bin Kosim 24 tahun, warga Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim Sumsel.

BACA JUGA:Amankan Pria Mencurigakan, Polisi Polres Ogan Ilir Temukan Barang Bukti Ini

BACA JUGA:Bangunan 3 Lantai 5 Tahun Berdiri Di Ogan Ilir Dirobohkan, Ada Apa Ya? Ini Alasannya

Hal ini disampaikan langsung Kasi Humas Polres Kabupaten Ogan Ilir, AKP Herman menurutnya, kronologis kejadian waktu itu, Minggu 24 Oktober 2021 dengan korban mahasiswa UNSRI.

"Malam kalau gak salah kejadiannya di depan UNSRI Indralaya, korban dijambret dua pelaku ini, hingga korban jatuh dari sepeda motornya," tutur Kasi Humas, Sabtu 23 Maret 2024.

Pelaku katanya, tiba-tiba mengambil paksa (menjambret) HP korban didalam box saku bagian depan sepeda motor korban.

"Korban mengalami luka lecet dan memar di bagian kaki dan tangan. Atas kejadian ini, korban melapor ke SPKT Polres Ogan Ilir," katanya seraya mengaku dari dua tersangka baru diamankan satu waktu itu.

BACA JUGA:PNS dan PPPK Pemkab Ogan Ilir Akan Terima THR 2024, Bagaimana Nasib Honorer Ya?

BACA JUGA:Kabar Baik! Bupati Ogan Ilir Pastikan Operasi Pasar Murah Berlanjut Hingga Lebaran

Satu tersangka dengan status buron lebih kurang 3 tahun ini lanjut Herman, untuk kronologis penangkapannya, berawal pada Jum'at 22 Maret 2024 pukul 20.00 WIB Kasat Reskrim AKP M. ILHAM mendapatkan informasi keberadaan pelaku buron ini.

"Dari informasi, pelaku sedang berada dirumahnya. Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir langsung menuju ke Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim untuk berkordinasi perihal keberadaan DPO," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan