https://palpres.bacakoran.co/

PNS dan PPPK Pemkab Ogan Ilir Akan Terima THR 2024, Bagaimana Nasib Honorer Ya?

Kabar Gembira! Sri Mulyani Resmikan Gaji dan Tunjangan Kategori Tenaga Honorer 2024, Tembus Hingga Rp5 Juta-Humas Pemkab Ogan Ilir-

PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Ogan Ilir memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PNS dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Sholahuddin THR lebaran Idul Fitri 1445 hijriah ini akan disalurkan pada H-10 lebaran.

"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya sesuai ketentuan PP 14 Tahun 2024 serta perbup Nomor 13 Tahun 2024," ungkapnya pada Palembang Ekspres, Kamis 21 Maret 2024.

Ditanya berapa besaran persentase THR untuk setiap ASN? apakah semuanya setara gaji pokok? Solah sapaan akrabnya mengaku berbeda.

BACA JUGA:Kabar Baik! Bupati Ogan Ilir Pastikan Operasi Pasar Murah Berlanjut Hingga Lebaran

BACA JUGA:Cegah Kejahatan Jalanan Jelang Arus Mudik Lebaran, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gencar Lakukan Ini

"Untuk besaran THR setiap ASN pastinya ada yang berbeda karena tergantung besaran gaji pokok, tunjangan, tunjangan jabatan, dan pada umum nya berbeda," terangnya.

Untuk jumlah ASN Pemkab Ogan Ilir penerima THR kurang lebih sekitar 5.234 pegawai terdiri dari PNS sejumlah 4.112 dan PPPK sejumlah sekitar 1.122 orang.

"Anggaran yang disiapkan untuk THR ini sebesar kurang lebih Rp 25 Milyar," katanya.

Disinggung bagaimana dengan honorer? apa ada kebijakan tertentu? mengingat harga bahan pokok naik.

BACA JUGA:Safari Ramadan Ajang Silaturahmi Antar Pemerintah Daerah dan Masyarakat, Ini Pesan Bupati Ogan Ilir

BACA JUGA:Puluhan Remaja Tauran di Palembang Masuk 'Pesantren' PSRABH Ogan Ilir, Ini Tujuannya

"Untuk pegawai honorer pemerintah Kabupaten Ogan Ilir,  tetap mengacu pada peraturan yang ada yaitu pp no 14 tahun 2024," tukasnya.

Pencairan THR 2024 untuk pensiunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan