Wabup Ogan Ilir Tegaskan Kasus Kades Ulak Kerbau yang Tunjukkan ‘Benda Pusaka’ Sudah Dibawa ke Kemendagri
Wabup Ogan Ilir, Ardani, mengimbau warga Desa Ulak Kerbau Baru supaya bersabar menantikan kinerja tim kecil-Foto:sumeks.co-
PALEMBANG, KORAN PALPRES.COM – Sempat heboh, kasus oknum Kades Ulak Kerbau Baru yang menunjukkan "benda pusakanya" terus diproses.
Bahkan, Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, Bupati Ogan Ilir menegaskan, telah membentuk tim kecil untuk menangani kasus Kades Ulak Kerbau yang viral di media sosial.
"Kita bentuk tim kecil yang sedang bekerja. Tim ini juga sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, red)," ujarnya, Sabtu, 23 Maret 2024.
Ia menambahkan, tim kecil diketuai oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, dengan anggota Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Bagian Hukum, dan lainnya.
"Hasil konsultasi ini kita ingin keputusan yang diambil benar-benar sesuai dan tidak menyalahi aturan," tegasnya.
Diketahui, tindak lanjut dari viralnya kelakuan Kades Ulak Kerbau baru ini, menurut Ardani, tim kecil juga sudah meminta keterangan dari semua pihak termasuk masyarakat yang mendesak pemberhentian dan juga masyarakat yang menginginkan Kades tetap dipertahankan.
"Kita menngimbau kepada masyarakat supaya bersabar, karena tim sedang bekerja. Kita ingin keputusan yang diambil nanti tidak keliru," imbaunya.
Sebagaimana diketahui, konflik Kades Ulak Kerbau Baru yang menunjukkan pusakanya, hingga viral di media sosial sampai saat ini masih belum selesai.
BACA JUGA:Terkait Oknum Kades Tunjukkan 'Senjata Pusaka', Inspektorat Ogan Ilir Lakukan Ini!
Konflik Kades Ulak Kerbau Baru yang menunjukan benda pusakanya hingga viral di media sosial, sampai saat ini masih belum ada kepastian dari instansi yang berwenang.
BPD Ulak Kerbau Baru sudah melaporkan kades yang melakukan perbuatan tak senonoh hingga viral di media sosial.
"Sudah hampir berjalan dua bulanan laporan yang dimasukkan ke instansi berwenang, sampai saat ini belum ada jawaban," ungkap Jorgi Al Gifari, tokoh pemuda Ogan Ilir.
"Setiap kali menghadap dan menanyakan soal laporan yang masuk pasti di jawab masih di proses. Apakah proses itu memang lama? Atau emang di perlama?," sambungnya.