Kepastian Hukum atas Penguasaan Tanah Melalui TORA
Sosialisasi penyelesaian dan penguasaan tanah di Kantor Walikota Pagaralam.-Humas Protokol Pagaralam-
PAGARFALAM, KORANPALPRES.COM – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Dhanial Nasution, secara resmi membuka sosialisasi mengenai penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan Kota Pagaralam.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah II Palembang, di Ruang Rapat Besemah I, Kantor Wali Kota Pagaralam.
Sosialisasi tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari audiensi yang telah dilaksanakan oleh BPKHTL pada Jumat (2/2) lalu, terkait realisasi Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di kota Pagaralam.
Program TORA merupakan inisiatif nasional yang bertujuan untuk mengelola 4,1 juta Hektare (Ha) lahan oleh masyarakat.
BACA JUGA:Pj Sekda Dukung Percepatan Hibah Tanah untuk Polres Pagaralam
Dalam kesempatan ini, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Dhanial Nasution, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam melalui Camat dan Lurah menjadi lokus bagi kota Pagaralam dalam memfasilitasi realisasi TORA oleh masyarakat.
Dia juga menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi ini dalam mewujudkan tujuan TORA, yakni memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan, serta menyelesaikan sengketa dan konflik yang terjadi.
“Tidak semua lahan yang didiami atau digarap oleh masyarakat itu masuk ke dalam Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Itu sebabnya, melalui kegiatan ini kami berharap konflik-konflik lahan di dalam kawasan hutan dapat terselesaikan,” ujar Asisten I.
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah Asrama Mahasiswa, Kejati Sumsel Tahan Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait proses dan manfaat dari Program TORA, serta mengajak mereka untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pengelolaan lahan yang lebih baik di kawasan hutan Kota Pagaralam.
Dilansir dari Laman kementerian Lingkungan Hidup dijelaskan Reforma Agraria merupakan salah satu pilar dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi.
Yang menjadi dasar dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi adalah pemikiran bahwa tidak cukup hanya memberikan equality (kesamaan perlakuan).
Tetapi juga perlu dipikirkan memberikan aset/modal (equity) kepada penduduk ekonomi lemah.