Wah! Tawuran dan Perang Sarung Dapat Hukuman Penjara, Ini Penjelasan Kapolrestabes Palembang
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALRPES.COM - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menegaskan kalau perang sarung maupun tawuran bukan tradisi di bulan Suci Ramadan.
Hal ini dikatakan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono. "Kedua hal itu bukan tradisi di bulan Suci Ramadan," ujarnya, Senin 25 Maret 2024.
Untuk itu, ia mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya agar tidak terlibar sebagai pelaku maupun korban tawuran dengan modus petang sarung.
"Bagi siapapun yang terlibat dalam hal itu, anggotanya langsung akan melakukan tindakan bila kedapatan saat melakukan patroli. Dengan menangkap para pelakunya," kata Kapolrestabes Palembang.
BACA JUGA:Giat KRYD, Polrestabes Palembang Berhasil Antisipasi Kegiatan Meresahkan, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Wow! Balap Liar di Kecamatan Penukal Abab Dua Kali Sehari, Ini Langkah Polsek Penukal Abab
Bahkan, lanjut dia mengatakan, para pelakunya akan dijerat dengan Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Kita juga akan menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun," aku Kombes Pol Harryo.
Untuk itulah, peranan orang tua harus memperhatikan anak-anaknya setiap hari dari pergaulannya, teman-temannya maupun lingkungan tempat mereka bermain.
"Kita harapkan peranan orang tua bisa membantu kita dalam menghentikan aksi tawuran ini. Apalagi mencegah anak mereka berbuat hal yang salah hingga berujung penangkapan," tambahnya.
BACA JUGA:Tindak Tegas Setiap Pelanggaran, Tim Gabungan Polda Sumsel Kejar Oknum Penganiayaan
Hal ini terlihat saat Polrestabes Palembang terus melakukan kegiatan penegakan hukum dalam rangka Harkatamtibnas selama bulan Suci Ramadan.
Bahkan juga Polsek jajaran bersama instansi terkait ikut melakukan Kegiatan Rutin Kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) ini dalam rangka Harkatamtibnas di bulan Suci Ramadan.