Polres Muara Enim Ungkap Pengangkutan Batu Bara Ilegal, Ini Buktinya
Anggota Polres Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa truk yang diamankan saat berada di Jalan Lintas Muara Enim-Baturaja, Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. --Bidhumas Polda Sumsel
Kemudian mobil Mitsubishi dengan type Colt Diesel FE 74 Nopol BE 8651 UQ warna Kuning Kombinasi, mobil Mitsubishi dengan type Colt Diesel FE Nopol BG 8992 HL warna Kuning, dan 1 Unit Mobil Mitsubishi dengan type Canter Nopol BG 8198 HO bermuatan Batu bara.
"Kita juga mengamankan keempat pengemudi mobil truk tersebut yang berinisial OA (23) warga Desa Muara Tiku Kabupaten Musi Rawas Utara, A (56) warga Desa Muara Tiku Kabupaten Musi Rawas Utara.
BACA JUGA:Mapolda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dukung Polisi Tindak Tegas Premanisme Berkedok Debt Collector
BACA JUGA:Wah! Tawuran dan Perang Sarung Dapat Hukuman Penjara, Ini Penjelasan Kapolrestabes Palembang
Selanjutnya ada AL (42) warga Gang Jambu Kota Lubuk Linggau, dan BK (45) warga Desa Muara Tiku Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Kita dapati bahwa batu bara yang diamankan sebagai barang bukti itu di muat dari di Stockpile Tanjung Agung dan akan mereka bawa dan melakukan pembongkaran di Bandar Lampung," jelasnya.
Adapun muatan kendaraan rata–rata 12 Ton batu bara. "Para pelaku ini dan barang bukti diamankan di Polres kita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
BACA JUGA:Giat KRYD, Polrestabes Palembang Berhasil Antisipasi Kegiatan Meresahkan, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Wow! Balap Liar di Kecamatan Penukal Abab Dua Kali Sehari, Ini Langkah Polsek Penukal Abab
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*