Mendagri Persilakan Para Pj Kepala Daerah Mencalonkan Diri di Pilkada 2024, Asalkan…
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni menghadiri Rakor Pelaksanaan Pilkada dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemda bersama Mendagri Tito Karnavian secara virtual.--Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atau Mendagri, Muhammad Tito Karnavian mempersilakan para Penjabat atau Pj Kepala Daerah untuk mencalonkan diri pada Pilkada (pemilihan kepala daerah) 2024.
Demikian disampaikan Mendagri Tito saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Isu-Isu Strategis Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Rabu, 27 Maret 2024.
Rapat tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual dihadiri seluruh Pj Kepala Daerah, termasuk Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).
Lebih lanjut Mendagri Tito mengingatkan seluruh Pj Kepala Daerah untuk tidak melakukan politik praktis.
BACA JUGA:Bahas Isu Nasional, Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Penjabat Kepala Daerah Untuk Ini
BACA JUGA:Kinerja Pelayanan Terbaik, Dukcapil Palembang Diganjar Penghargaan Dari Mendagri Tito Karnavian
Memang menurut Tito, tidak ada larangan bagi mereka mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah.
Namun dengan tegas dia mengingatkan agar mereka tidak memanfaatkan posisi dan jabatan sebagai Pj untuk mengambil langkah tersebut.
"Ada beberapa yang mau running silakan. Untuk menjadi Bupati, Walikota dan lain-lain itu hak politik tidak ada larangan. Tapi jangan memanfaatkan jabatan Pj dengan vulgar untuk politik praktis demi mengambil kekuasaan," singgung Tito.
Mendagri Tito berharap kepada para Pj Kepala Daerah yang mendapatkan penugasan dari pusat untuk melaksanakan tugas dengan baik.
BACA JUGA:Palembang Raih Penghargaan Dukcapil Prima Dari Mendagri Tito Karnavian Untuk Kategori Ini
BACA JUGA:Ratu Dewa Apresiasi Kehadiran Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian di Palembang, Launching 3 Program Ini
Dia juga mewanti-wanti mereka agar tidak dituntut mundur atau bermasalah dengan hukum sekaligus mengecewakan publik.
Selanjutnya, Mendagri juga mengimbau kepada Pj Kepala Daerah untuk tidak mengurangi ketegasan sebagai pemimpin agar roda pembangunan, pemerintahan serta pelayanan publik dapat berjalan dengan baik sebagai bukti kehadiran negara.