Mau Bayar Zakat, Ini Besarannya Sesuai Surat Edaran Bupati Ogan Ilir

Mau Bayar Zakat, Ini Besarannya Sesuai Surat Edaran Bupati Ogan Ilir-Koranpalpres.com-

PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Membayar zakat adalah kewajiban bagi umat Islam, karena berzakat termasuk dalam rukun Islam ke 3 setelah Shalat. Apakah anda sudah bayar Zakat?

Anda mau bayar zakat? Di Kabupaten Ogan Ilir Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sudah menggelar surat edaran terkait besaran nilai zakat.

Surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar itu bernomor 400/463/Setda.VI/2024.

Tertera dalam surat edaran tersebut tentang besaran dan nominal zakat fitrah, fidyah dan zakat mal tahun 1445 hijriah atau 2024 di Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Safari Ramadan di Masjid Istiqlal, Bupati Ogan Ilir Titip Pesan Ini untuk Masyarakat, Kira-kira Apa Ya?

BACA JUGA:Jelang Bukber, Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Lakukan Ini Dengan Awak Media Ogan Ilir dan Prabumulih

Isi surat edaran tersebut sebagai berikut; Sesuai dengan hasil rapat bersama antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dengan Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir, Baznas Ogan Ilir, MUI Ogan Ilir, FU3 Ogan Ilir,

DMI Ogan Ilir, NU Ogan Ilir dan Muhammadiyah Ogan Ilir tentang Penentuan Besaran dan Nominal Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Besaran Zakat Fitrah berupa Beras Tahun 1445 H/2024 M adalah sebesar 2,5 Kilogram per jiwa. Apabila dikonversikan ke dalam Rupiah adalah minimal Rp. 38.000,- (Tiga puluh delapan ribu rupiah) per jiwa.

2. Untuk Pembayaran Fidyah bagi yang tidak berpuasa (seperti ibu hamil, menyusui, orang sakit atau orang lanjut usia) adalah memberi Makan (Nasi dan Lauk) kepada Fakir/Miskin sebanyak 3 kali sehari jika menggunakan uang sebesar 3 x Rp. 15.000,- Rp 45.000,-/hari per jiwa

BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Tegaskan Kasus Kades Ulak Kerbau yang Tunjukkan ‘Benda Pusaka’ Sudah Dibawa ke Kemendagri

BACA JUGA:Soal THR Para Honorer, Bupati Ogan Ilir Instruksikan Kepala OPD untuk Segera Membayarkan

3. Zakat Mal yang telah mencapai Nisab dan Haul diqiyaskan dengan 85 Gram Emas dalam satu tahun. Jika harga emas sekarang Rp. 1.211.000,-/Gram x 85 gram Rp 102.935.000, x 2,5% Rp. 2.573.375, Maka Zakat yang ditunaikan adalah Rp. 2.573.375,-

"Itu resmi surat edaran Bupati Ogan Ilir terkait besaran dan nilai zakat," ungkap Kepala Kesra Setda Pemkab Ogan Ilir, Ahmad Albatani, Jumat 29 Maret 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan