Mau Bayar Zakat, Ini Besarannya Sesuai Surat Edaran Bupati Ogan Ilir

Mau Bayar Zakat, Ini Besarannya Sesuai Surat Edaran Bupati Ogan Ilir-Koranpalpres.com-

Bagi yang mau menyalurkan zakatnya katanya silkkan, bisa melalui di masjid-masjid, rumah zakat, dan Baznas Kabupaten Ogan Ilir sendiri.

"Bisa juga langsung ke penerimanya, ya orang yang tidak mampu. Kalau kami saran melalui Baznas Kabupaten Ogan Ilir, Insyaallah bisa tetap sasaran penyalurannya," tuturnya.

BACA JUGA:PNS dan PPPK Pemkab Ogan Ilir Akan Terima THR 2024, Bagaimana Nasib Honorer Ya?

BACA JUGA:Kabar Baik! Bupati Ogan Ilir Pastikan Operasi Pasar Murah Berlanjut Hingga Lebaran

Terpisah, Ketua Baznas Kabupaten Ogan Ilir, Sidharta mengatakan, bahwa bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Ogan Ilir silahkan untuk menyalurkannya melalui nomor rekening BSI 7209647146.

"Untuk penyaluran zakatnya nanti, kami pastikan ke fakir miskin yang benar-benar berhak menerimanya," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan