Kasus Proyek Simpang Keromongan Masih Tahap Penyelidikan Belum Bisa Dipublikasi, Ini Alasannya
Editor: Dian Cahyani Fitri
|
Selasa , 02 Apr 2024 - 22:07
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH-Arman -palpres
Kholid mengatakan,saat pembanguan jalan tidak ada permasalahan bahkan warga setempat senang ada pembanguan jalan, karena kebun disana nilainya bertambah bila dijual berkat jalan yang sudah dibangun.
“Saya dulu sebagai bupati hanya mewujudkan keinginan masyarakat setempat,mereka membuat proposal melalui pemerintah dasa disampaikan ke Pemda,” tukasnya. *