Kasus Proyek Simpang Keromongan Masih Tahap Penyelidikan Belum Bisa Dipublikasi, Ini Alasannya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH-Arman -palpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Terkait proyek Jalan Simpang Keromongan-Bandara di Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur senilai Rp34,9 miliar yang merupakan program Bantuan Gubernur (Bangub) Sumsel tahun 2019, Kejati Sumsel angkat bicara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan saat ini kasus jalan simpang Keromongan tersebut masih tahap penyelidikan dan belum bisa di publikasikan ke pihak media.

“Masih proses penyelidikan (sidik) oleh pihak Kejari Martapura Kabupaten OKU Timur, karena masih tahap awal sekali jadi belum bisa di lis ke media oleh pihak Kejari Martapura,” jelasnya 

Terkait adanya pemblokiran nomor WhasApp wartawan Palembang Ekspres oleh Kasi Intel Kejari OKU Timur Aditya C Tarigan saat dikonfirmasi kelanjutan perkembangan kasus jalan tersebut, Vanny mengatakan itu bukan ranah dirinya  untuk memberikan jawaban hal tersebut.

BACA JUGA:Ada Apa dengan kasus Proyek Jalan Simpang Keromongan? Hingga Nomor Wartawan Diblokir Kejaksaan

Namun dirinya hanya menyambung kata bahwa kasus jalan Keromongan tersebut masih tahap penyelidikan.

“Sudah dibuka loh mas blok nomornya oleh bersangkutan, niat kasi intel bukan ingin blok nomor WhasApp tapi lagi banyak kegiatan saja, harap maklum lah,” katanya singkat.

Sebelumnya diberitakan nomor WhasApp wartawan Palembang Ekspres diblok oleh kasi intel saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan pemangilan tiga pejabat oleh Kejari Martapura, namun kasi intel menunjukkan sikap tak terpuji dengan dugaan telah memblokir WhatsApp (WA) wartawan Palembang Ekspres.

Hal itu diketahui ketika Palembang Ekspres hendak mengkonfirmasi kelanjutan pemanggilan tiga pejabat OKU Timur terkait permasalahan proyek jalan simpang Keromongan yang sampai saat ini belum ada kejelasan apakah kasus ada dugaan melawan hukum atau tidak ada.

BACA JUGA:Seret Nama 3 Pejabat OKU Timur, Kasus Proyek Jalan Simpang Keromongan Terus Diselidiki

Wartawan Palembang Ekspres beberapa kali mencoba menghubungi namun WA bersangkutan namun tak aktif.

Pertama kali pada tanggal 22 Maret 2024 wartawan Palembang Ekspres mengirimkan pesan untuk mempertanyakan kelanjutan pejabat yang sempat dipanggil oleh pihak Kejari.

Sebelumnya nomor WhatsApp oknum tersebut aktif pesan singkat lewat masuk dan centang dua, menandakan kalau WhatsApp bersangkutan akfif namun sampai ditunggu selama tiga hari atau sampai 24 Maret 2024 tak ada jawaban. 

Palembang ekspres mencoba menghubungi kembali dan bertanya kembali, namun WhatsApp bersangkutan tak aktif atau centang satu, sampai akhirnya Senin, 1 April 2024 nomor yang bersangkutan tak aktif kembali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan