Kasus Proyek Simpang Keromongan Masih Tahap Penyelidikan Belum Bisa Dipublikasi, Ini Alasannya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH-Arman -palpres

BACA JUGA:Diduga Terlibat Proyek Jalan Keromongan, Mantan Bupati dan 2 Pejabat Aktif OKU Timur Dipanggil Kejaksaan

Akhirnya wartwan Palembang Ekspres mencoba menggunakan lewat nomor handphone lain untuk menghubungi nomor tersebut.

Hasilnya aplikasi WhatsApp bersangkutan aktif atau centang dua tanda pesan masuk.

Sikap ini menambah kecurigaan awak media ada apa dengan kasus proyek Simpang Keromongan tersebut, sehingga sikap oknum kejaksaan ini menunjukkan kurang bersahabat atau terkesan tertutup informasi tentang proyek ini.

“Saya semakin curiga dengan kasus proyek ini, sampai WhatsApp diblokir oleh oknum kejaksan Martapura, sementara selama ini hubungan mitra Palembang Ekspres dan Kejari baik-baik saja, seharusnya kalau memang kasus ini masih tahap pemeriksan awal ya tinggal jawab singkat saja,” ujar Arman, wartawan Palembang Ekspres.

BACA JUGA:Warga Gunung Ibul Prabumulih Blokir Jalan dengan Tumpukan Tanah, Ini Penyebap Kemarahan Warga

Sehingga kata dia, tak perlu blokir nomor wartawan yang jelas Palembang Ekspres akan kawal terus kasus Jalan Keromongan ini tak akan patah semangat untuk mencari fakta kebenaran pemberitaan.

“Apalagi ini proyek besar yang memang sudah banyak menghabis uang negara,” katanya.

Sebelumnya Palembang Ekspres memberitakan terkait pemanggilan tiga pejabat OKU Timur. Pada hari Jumat 1 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB beberapa pejabat yang dianggap beperan dalam proyek ini dipanggil oleh Kejaksan Negeri OKU TImur. 

Ketiga pejabat tersebut yakni mantan Bupati OKU Timur H Kholid Mawardi, Sekda OKU Timur H Jumadi, S.Sos  dan Kepala PUTR Aldi Gurlanda.

BACA JUGA:Berbagi Keceriaan Ramadan! ATARU Kunjungi Sekolah Alternatif Anak Jalanan dan Hadirkan Promo Menarik

Pemangilan oleh pihak Kejari ini dibenarkan oleh Mantan Bupati OKU Timur H Kholid Mawardi.

“Ia benar hari saya dan pak Sekda Kepala PUTR dipangil oleh kejaksan negeri untuk dipinta keterangan terkait proyek jalan ini,” jelas Kholid saat diwawancari oleh Palembang Ekspres dikediamanya saat beliau bersiap untuk ke Kantor Kejari.

Dijelaskan Kholid mengenai persoalan proyek tersebut itu sudah sesuai ketentunan yang berlaku.

“Dulu jalan itu hanya setapak,warga meminta untuk dibangun jalan melalui proposal ke Pemda,” kata Kholid.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan