2 Perusahaan Titan Group Pastikan Taati Peraturan dan Izin Usaha sampai dengan Lingkungan, ini Penjelasannya

2 Perusahaan Titan Group Pastikan Taati Peraturan dan Izin Usaha sampai dengan Lingkungan, ini Penjelasannya--titan group for palpres.bacakoran/cp

JAKARTA – Dua perusahaan di bawah bendera Titan Group ini memastikan selalu mentaati peraturan dan Izin Usaha sampai dengan lingkungan.

PT Servo Lintas Raya (SLR) dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya (SDJ) mengeluarkan pernyataan resmi bahwa telah mengikuti semua regulasi pertambangan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Dua anak usaha Titan Infra Energy yang bergerak dibidang jasa pertambangan khususnya angkutan batu bara mulai dari mulut tambang batu bara sampai dengan pelabuhan sejak tahun 2013. 

External Relation Manager PT SLR, Yayan Suhendri menjelaskan, sejak tahun 2016-2017, Titan Infra Energy selesai memperbaiki jalan, peninggian jalan dan jembatan. 

BACA JUGA:Di Al-Munawar, Cek Jon Ajak Mahasiswa Modnus PPM Unsri Membandingkan Kampung Arab Palembang dengan Tempat Lain

Jalan khusus angkutan batu bara sepanjang 113 kilometer dengan lebar 14 meter tersebut menghubungkan transportasi batu bara yang berada di Kabupaten Lahat, Muara Enim menuju pelabuhan SDJ di PALI.

Jalan khusus angkutan batu bara itu, melintasi 52 desa pada 11 kecamatan di empat kabupaten.

"Sebelum membuka usaha tentunya kami sudah melakukan tahapan sesuai ketentuan pemerintah dari berbagai aspek, baik perizinan usaha sampai dengan lingkungan hidup," beber Yayan. 

Ia menjelaskan, sesuai lampiran III Peraturan Menteri ESDM No. 5 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral.

BACA JUGA:Vietjet Luncurkan Rute Langsung Jakarta-Hanoi Mulai 10 Desember 2023

Ada banyak sekali kegiatan yang dapat dilakukan oleh suatu perseroan yang memiliki Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) selain untuk melakukan pekerjaan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup.

"Ruang lingkup kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemegang IUJP antara lain, melakukan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan, reklamasi pascatambang dan keselamat pekerja dan penambangan, ujar dia.

Masih menurut Yayan, proses yang dimulai dari survei sampai dengan penggalian batu bara dilakukan sesuai regulasi diberlakukan pemerintah.

"Semuanya diawasi oleh pemerintah, jadi tidak memungkinkan untuk terjadinya pelanggaran," ujar dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan