2 Perusahaan Titan Group Pastikan Taati Peraturan dan Izin Usaha sampai dengan Lingkungan, ini Penjelasannya
2 Perusahaan Titan Group Pastikan Taati Peraturan dan Izin Usaha sampai dengan Lingkungan, ini Penjelasannya--titan group for palpres.bacakoran/cp
BACA JUGA:UNIQLO Luncurkan UTme! Pertama di Bali, Ini 4 Langkah untuk Mendapatkannya Sesuai Keinginan Anda
Yayan juga mengungkapkan bahwa SLR dan/atau SDJ selalu mengutamakan kegiatan usaha yang berbasis ketaatan terhadap seluruh ketentuan peraturan yang berlaku.
Termasuk apabila terdapat perubahan-perubahan peraturan yang berlaku, baik untuk perijinan berusaha dan juga perijinan terkait lingkungan hidup.
"Tentunya, pengawasan dan pembinaan secara berkala dari badan pemerintah yang berwenang demi kepentingan seluruh stakeholders terhadap perusahaan dilakukan optimal," papar dia.
Terkait dengan program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) ia memastikan secara berkelanjutan melaksanakan program untuk masyarakat di wilayah kegiatan usaha.
BACA JUGA:3 Tempat Wisata Religi di Musi Rawas, Nomor 2 Peninggalan Soekarno
Selama tahun 2023 saja, SLR dan SDJ telah merealisasikan sebanyak 76 kegiatan pembagian program CSR kepada masyarakat di empat kabupaten yaitu Lahat, Muara Enim, PALI dan Banyuasin, bantuan antara lain berupa, pembangunan gorong-gorong, penyediaan spanduk himbauan kamtibnas, pemberian benih padi, dan pupuk serta bantuan beras," pungkasnya. *