https://palpres.bacakoran.co/

Keluarga Berencana Dasar Peningkatan Kesehatan Bagi Wanita

Drs. Dani Saputra, M.Kes Peneliti Madya, Pusat Riset Kependudukan BRIN-Foto:kolase-

7. Hak Harkat, yaitu hak untuk mendapatkan pelayanan secara manusiawi, penuh

penghargaan dan perhatian

8. Hak Kenyamanan, yaitu hak untuk memperoleh kenyamanan dalam pelayanan

9. Hak Berpendapat, yaitu hak untuk menyatakan pendapat secara bebas terhadap

pelayanan yang ditawarkan

10. Hak Keberlangsungan, yaitu hak untuk mendapatkan jaminan ketersediaanj metode

KB secara lengkap dan pelayanan berkesinambungan selama diperlukan

11. Hak Ganti Rugi, yaitu hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen.

BACA JUGA:9 Buah yang Bagus untuk Kesehatan Ginjal dengan Antioksidan Tinggi!

Kebijaksanaan Pemerintah, Meningkatkan Penggunaan Kontrasepsi Kebijakan, hukum dan program pemerintah sangat mempengaruhi metode-metode yang telah tersedia dan cara pelayanan KB dari petugas ke masyarakat. 

Di Indonesia melalui amandemen UU No 10 tahun 1992 menjadi UU No 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ditegaskan bahwa keluarga berencana adalah Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.

Pelayanan kontrasepsi yang diberikan kepada wanita termasuk salah satu kegiatan dalam pengaturan kelahiran. 

Dalam pelaksanaanya tentu saja pelayanan kontrasepsi harus betul betul dilakukan secara profesional sehingga apa yang disyaratkan dalam UU bahwa KB dapat mewujudkan keluarga berkualitas dapat diraih masyarakat.

BACA JUGA:14 Manfaat Buah Duku untuk Kesehatan, Kontrol Tekanan Darah hingga Pencegahan Sembelit dan Kanker!

Pelayanan kontrasepsi harus menumbuhkan kepuasan baik bagi klien maupun bagi provider. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan