Bangun Jiwa Wirausaha yang Kreatif, Puskopdit Handriya Sanggraha Kenalkan Koperasi kepada Santri di Palembang
Para peserta foto bersama dengan unsur pimpinan pondok, dengan para mentor dari Puskopdit "Handriya Sanggraha" Sumsel pada Sosialisasi dan pelatihan dasar koperasi di Ponpes Nurul Huda Sukawinatan Palembang, di Aula Husni Ponpes Nurul Huda Sukawinatan Pal--Ponpes Nurul Huda for koranpalpres.com
Ke depan timpal Imron, pihaknya berharap dapat bekerjasama dalam pelatihan atau dalam hal apapun yang bisa dan dapat memberi manfaat bagi para santri.
Imron yang juga dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang ini melanjutkan, pelatihan ini akan ditindaklanjuti dengan pelatihan serupa, yang akan membahas tentang akuntansi dan pembukuan koperasi pada pada Senin, 6 Mei 2024 di lokasi dan waktu yang sama.
BACA JUGA:Berpotensi Besar Lawan Kota Kosong di Pilkada 2024, Ini Jawaban Mengejutkan Bupati Panca
BACA JUGA:7 Pilihan Parfum Pria Berjiwa Kalem, Nomor 2 Laki Banget!
“Insya Allah agenda lanjutan pelatihan ini akan dimaksimalkan dengan materi lainnya, diantaranya akuntansi dan pembukuan,” tegas alumnus Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam (PPMIA) Surakarta ini.
Diketahui, dalam kegiatan pelatihan dan sosialisasi tentang koperasi ini, pihak Ponpes Nurul Huda Sukawinatan Palembang menghadirkan beberapa mentor dari Pengurus Pusat Koperasi Simpan Pinjam Puskopdit Handriya Sanggraha Sumsel.
Di antaranya Wakil Ketua MM Sudarmi, Pangkrit Nasrul Latif, Manager MA Hasim Jakfar SH dan Staf Sekretariat Joko Susilo.
Dalam paparannya, MA Hasim menguraikan mengenai definisi koperasi.
BACA JUGA:Cantiknya Luar Biasa! Ini 9 Tempat Wisata di Lahat Sumatera Selatan Wajib Kamu Kunjungi
BACA JUGA:5 Parfum Pria Terbaik yang Memancarkan Aura Maskulin, Aromanya Menggoda dan Berwibawa!
Secara ringkas dia mengulas, koperasi merupakan sekumpulan orang yang bekerjasama secara sukarela untuk mengumpulkan modal usaha.
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.
Masih dijelaskan Hasim tentang fungsi koperasi merunut UU Nomor 25 tahun 1992 Pasal 4 antara lain mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.
Fungsi dan peranan berikutnya yaitu berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat.
BACA JUGA:7 Koleksi Parfum Amanda Manopo, Wanginya Tahan Lama dan Eksotis!