Bangun Jiwa Wirausaha yang Kreatif, Puskopdit Handriya Sanggraha Kenalkan Koperasi kepada Santri di Palembang
Para peserta foto bersama dengan unsur pimpinan pondok, dengan para mentor dari Puskopdit "Handriya Sanggraha" Sumsel pada Sosialisasi dan pelatihan dasar koperasi di Ponpes Nurul Huda Sukawinatan Palembang, di Aula Husni Ponpes Nurul Huda Sukawinatan Pal--Ponpes Nurul Huda for koranpalpres.com
BACA JUGA:6 Rekomendasi Parfum yang Wanginya Sopan, Bikin Makin Percaya Diri, Bebas Bau Sepanjang Hari
Masih kata Sudarmi, hal pokok dalam struktur koperasi harus ada ketua, sekretaris dan bendahara.
Selain itu ada tiga orang pengawas yang ikut serta dalam melakukan pengawasan tata kelola koperasi yang dijalankan para pengurus koperasi, bersama anggotanya.
Dia menambahkan, proses pembentukan koperasi minimal beranggotakan 20 orang. Hal ini sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992, yang menjadi dasar pembentukan koperasi.
“Kita harus tetap berdasar undang-undang, termasuk legalitas hukumnya nanti, koperasi yang akan dibentuk juga harus berbadan hukum sehingga legalitas komperasi ini benar-benar legal dan bisa dipertanggungjawabkan kepada anggotanya,” pungkas Sudarmi.