https://palpres.bacakoran.co/

Ditilang Karena Kesalahan Sendiri Pengendara Mengeluh di TikTok, Ini Penjelasan Kapolres Terkait Hal itu

Kapolres Pagaralam sibuk mengatur arus lalu lintas di lokasi wisata. Banyak pengemudi yang tidak mematuhi perturan lalu lintas tetapi mengeluh saat ditilang.-Humas Polres Pagaralam-

PAGARALAM,KORANPALPRES.COM - Parah memang pengguna lalu lintas di Pagaralam ini. Betapa tidak karena ditilang di kawasan Gunung Dempo akibat kesalahannya sendiri ia memposting dirinya kena tilang itu di media sosial.

Warganet lalu menjadi ramai gara-gara beredarnya unggahan yang beredar luas di tiktok pemuda yang kena tilang oleh polisi di kawasan objek wisata Gunung Dempo Kota Pagaralam.

Padahal pemotor pria itu kena tilang polisi karena melanggar peraturan berkendara.

Seperti yang kita tahu pengendara motor wajib membawa perlengkapan kendaraan mulai dari STNK, helm sampai SIM.

BACA JUGA:Kapolres Lahat Naik Motor Kawal Langsung Pemudik Dalam Arus Balik, Ini Penampakannya

Unggahan di akun @Ladusink tersebut menunjukkan  adanya tangkapan layar yang menampilkan surat tilang yang biasa dikeluarkan oleh Satuan Lalu lintas.

Tidak pelak unggahan tersebut buat media sosial TikTok heboh hingga warganet mengeluarkan komentar yang beragam.

Unggahan di tiktok itu setelah videonya viral, juga dibagikan di akun instagramnya. Segera akun pemotor itu pun kebanjiran komentar.

Video yang diunggah akun @Ladusink itu kini telah ditonton lebih dari ribuan pengguna dan menuai beragam komentar dari netizen.

BACA JUGA:Satgas Kesehatan Polres PALI, Berikan Pelayanan Medis Bagi Pemudik Yang Kelelahan, Ini Buktinya

Menyikapi terkait viralnya unggahan dari warganet Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SH, S.Ik, MT didampingi Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat SH, mengklarifikasi  hal tersebut.

Atas viralnya keluhan warga yang merasa dirugikan karena ditilang saat berwisata di kawasan kebun teh gunung Dempo kota Pagaralam Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda menegaskan, tindakan hukum terhadap pemilik kendaraan tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kapolres menerangkan berdasarkan undang-undang jalan dan keselamatan berlalu lintas di dalamnya memuat bahwasannya setiap pengendara dan kendaraan yang melintas di jalan umum wajib menaati peraturan keselamatan berlalu lintas.

Sehingga jika ditemukan adanya pelanggaran maka petugas kepolisian akan memberikan tindakan hukum sesuai kadar pelanggarannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan