Gerandong Beraksi Lagi di Wilayah OKU Timur, Polisi Bekuk Pelaku dan Ini Penyebabnya
Editor: Dian Cahyani Fitri
|
Sabtu , 20 Apr 2024 - 21:23
anggota polisi dari Polsek Buay Madang bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku gerandong, Jumat 19 April 2024-Foto:Arman Jaya-
BACA JUGA:Wow! Polres OKU Timur Dapat Penghargaan Dari Ombudsman RI Dalam Bidang Ini
“Kami masih memburu satu orang pelaku lainnya,tersangka atas nama inisial CS kita terapkan Pasal 365 ayat 2 kedua KUHP karena dia melakukan pencurian dengan kekerasan,dan ancaman hukumannya selama-lamanya 12 tahun penjara,” tutupnya. *