Pengen Beli I-Phone, Seorang Pemuda Desa di OKU Timur Nekat Bongkar Warung Curi Uang Rp 40 Juta

Anggota jajaran Polsek Belitang III, Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku curi uang warga-Foto:Arman Jaya-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Seorang pemuda desa nekat bongkar warung milik warga curi uang sebesar 40 juta, pelaku berinisial EP (19), warga Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur.

Namun aksi pelaku mampu di ungkap oleh pihak kepolisian, anggota jajaran Polsek Belitang III, Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku di kos-kosan tanpa perlawanan.

Informasi dari pihak kepolisian menjelaskan, pelaku beraksi pada hari Kamis Tanggal 18 April 2024, pelaku datang ke toko dan membongkar pintu toko dengan cara merusak kunci pintu toko.

Selanjutnya pelaku langsung masuk ke toko dan membuka laci meja yang berisi uang.

BACA JUGA:Terekam CCTV Saat Curi Uang di Meja Kasir Laundry, Pelaku EA Diringkus Polisi

“Pelaku langsung mengambil uang yang ada di laci tersebut, menurut korban ia kehilangan uang sebanyak Rp 40 juta, dan korban segera melaporkannya ke Mapolsek Belitang III,” ucap Kapolsek Belitang III IPTU Dr Jhoni Albert, SH, MSi, MH, MM.

Dapat laporan korban Kapolsek langsung memerintahkan anggotanya agar segera menyelidiki kasus tersebut.

Setelah melakukan olah TKP dan melihat jejak pelaku pihak kepolisian berhasil mendapatkan informasi indentitas pelaku pencurian di toko korban.

Lalu polisi menyelidiki keberadan pelaku, pada hari senin 22 April 2024, anggota dapat informasi kalau pelaku berada di Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya di kosanya.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian 3 Sepada Motor Dalam Semalam Memiliki Ilmu Pembungkam, Benarkah?

Anggota segera menuju keberadaan pelaku dan menangkap pelaku dikostnya tanpa ada perlawanan.

“Kita langsung menuju kosanya dan menagkap pelaku tampa ada perlawan, pelaku langsung kita bawa ke kantor untuk kita selidiki kronologis pencurianya tersebut,” katanya.

Dikatakan Kapolsek selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian di toko.

“Barang bukti yang kita amankan dari kosan pelaku berupa uang tunai Rp 2 juta rupiah, (sisa uang pencurian), 1 Handphone merek I Phone 12 ibox warna merah, 1 buah Charger I-Phone 12 ibox, 1  Buah kotak Handphone I-Phone 12 ibox,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan