Polda Sumsel Tetapkan Dua Debt Collector Sebagai Tersangka Dalam Kasus Perampasan dan Pengeroyokan

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yunar Sirait didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel, AKBP Suparlan SH M Si menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka.--Kurniawan

Lantaran tidak mau menyerahkan kendaraannya, para pelaku terus berusaha mengambil secara paksa kendaraan korban.

Dengan cara mengambil secara paksa dengan merampas kunci kontak yang ada di mobil tapi saat kejadian korban berhasil mempertahankannya.

BACA JUGA:Lokasi Permohonan Pembuatan SIM Polres Pagaralam Pindah ke Kompleks Mapolres Pagaralam

BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Terima Kunjungan Wakil Ketua KPA Sumsel, Ini Pembahasannya

"Saat itu, dari keterangan korban kalau ia hendak meninggalkan pelaku karena tidak mau terjadi keributan lebih besar, sehingga masuk ke dalam mobil dengan niat pergi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkapnya.

Namun niat korban untuk meninggalkan TKP dihalangi para pelaku dengan menghalangi jalan mobil korban dengan mobil Toyota Sigra milik pelaku. 

Bahkan pelaku Bambang dan Robert menghalangi langsung laju kendaraan dengan duduk di depan mobil korban pun memundurkan mobilnya lagi-lagi dihalangi pelaku di situ terjadi keributan.

Sedangkan untuk proses hukum terhadap Aiptu Fandri sendiri, AKBP Yunar Sirait memastikan bahwa tetap berjalan dan saat ini berada di Bid Propam Polda Sumsel.

BACA JUGA:Kunjungi Mapolda Sumsel, Kapolda dan Pangdam II/Swj Bahas Hal Sangat Penting, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Kadiv Humas Minta Jajaran Jaga Kepercayaan Masyarakat ke Polri

"Kasus penembakan dan penusukan terhadap korban Deddi Zuheransyah tetap di proses secara hukum," tegas AKBP Yunar Sirait.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan