Polsek Indralaya Amankan Pencuri Kabel PT HKi, Ini Pelakunya
Polsek Indralaya Amankan Pencuri Kabel PT HKi, Ini Pelakunya-Polsek Indralaya-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM- Polsek Indralaya Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil mengamankan pencuri kabel milik PT Hutama Karya Infrastruktur atau PT HKI di Jalan Tol Palembang-Indralaya-Prabumilih Km 21.
Pelaku adalah Samsuri alias Ono bin Jamil 27 tahun, warga Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kapolsek Indralaya, AKP Herman, kronologis kejadian, senin 22 April 2024 pukul 05.00 WIB, anggota piket tol sedang melakukan patroli di seputaran Jalan Tol HKI.
"Petugas piket tol ini melihat bahwa kabel underground NYFGBY Km 21 Desa Tanjung Seteko telah hilang 10 meter," ujar Kapolsek, Jumat 26 April 2024 pada Palembang Ekspres.
BACA JUGA:Pemilik Bedang Kuning dan Cewek Michat di Ogan Ilir Tandatangani Perjanjian Ini, Warga Lega
BACA JUGA:Terkait Bedang Kuning, Warga TPI dan Kelurahan Datangi Polres Ogan Ilir, Tegas Minta Hal Ini!
Dengan kejadian ini katanya, pihak PT HKI mengalami kerugian sebesar Rp 9.500.000. Berkat laporan ini, pihak Polsek Indralaya melakukan penyelidikan.
Alhasil, pada Selasa 23 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin Kapolsek Indralaya mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian kabel tol berada di rumahnya.
"Kita langsung bergerak kerumah pelaku di Desa Tanjung Gelam, kemudian langsung dilakukan Penangkapan terhadap tersangka Samsuri," ungkapnya.
Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Indralaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Tegas! Ini Tanggapan Plh Sekda Ogan Ilir Terhadap Aksi Demo Pembela Suara Rakyat
"Saat ini tersangka kita tahan di tahanan Polsek Indralaya sembari menunggu proses selanjutnya untuk kemudian disidang," terangnya.
Selain tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan 4 buah gulungan kabel tembaga Tol, dan satu uah karung warna hijau.