Hindari Tilang Polisi, Pengemudi Motor Wajib Ikuti Langkah Berikut Ini Dijamin Ampuh

Menyalakan lampu depan pada bagian kendaraan motor atau lampu utama kendaraan ternyata hukumnya wajib pada siang hari dan dapat menghindari tilang dari seorang Polisi.--freepik.com

BACA JUGA:Pecinta Bola Merapat, Telkomsel Hadirkan Paket Vidio dengan Kuota Nonton untuk Piala Dunia U-17

Selain itu juga, menyalakan lampu utama motor juga akan meningkatkan konsentrasi pengendara dan bisa mengantisipasi adanya pengendara lain yang melewati kendaraannya. 

Pasalnya cahaya lampu yang memantul pada kaca spion akan cepat ditangkap oleh mata, sehingga pengendara lain bisa mengetahui keberadaan motor dan mencegah kecelakaan lalu lintas.

Untuk saat ini jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal mencapai lebih 60 persen yang disebabkan pengendara sepeda motor. 

Faktor utama kecelakaan itu adalah sikap pengendara yang lalai, melanggar, tidak mengetahui aturan, bahkan tidak terampil berkendara. 

BACA JUGA:Peduli Kemanusiaan, Grab Indonesia dan OVO Berdonasi Rp3,5 Miliar untuk Korban Konflik Gaza

"Untuk menangani hal tersebut, dibuatlah aturan sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas keselamatan bagi sepeda motor," tukasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan