Dua Pemalak di Macan Lindungan Palembang Ditangkap

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek IB I, Kompol Ginanjar Aliyah Sukmana menunjukkan barang bukti yang didapatkan dari para tersangka, Selasa 7 Mei 2024.--Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Aksi pemalakan yang viral di Media Sosial (Medsos) di Instagram terhadap sopir truk yang dilakukan sekelompok orang, Jumat 3 Mei sekira pukul 13.00 WIB.

Berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Barat (IB) I Palembang dan dibawa langsung ke Mapolsek IB I Palembang.

Peristiwa itu sendiri terjadi di Simpang lampu merah Macan Lindungan, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan IB I Palembang.

"Saat melakukan aksi pemalakan terhadap sopir truk para tersangka ini memiliki peranannya masig-masing," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa 7 Mei 2024.

BACA JUGA:Polda Sumsel Kembali Tangkap Pelaku Promosi Judi Online, Ini Buktinya

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Rapat Perkembangan Proyek Pembangunan SUTET 275 kV PLTU Sumsel 1-GITET KV Betung

Untuk tersangka yang tertangkap yakni Candra Irawan dan Junaidi, sedangkan satu orang yang merupakan pelaku Utama masih dalam pengejaran.

"Satu pelaku masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam DPO atas nama Raihan yang merupakan pelaku kambuhan dengan aksi pemalakan yang terjadi," katanya.

Ia menuturkan, bahwa peristiwa itu terjadi saat korban Rendra Sapura melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) hendak menuju ke Musi 2 Palembang.

Pada saat lampu merah, pelaku Raihan langsung meminta uang secara paksa kepada sopir, kemudian dari hasil pemalakan itu, pelaku mendapatkan Rp36.000.

BACA JUGA:Kabid Humas Polda Sumsel: Polri Kawal PSN agar Selesai Tepat Waktu dan Tidak Timbulkan Gejolak Masyarakat

BACA JUGA:Kadiv Humas Polri: Sinergitas Kunci Utama Kesuksesan Ops Puri Agung

"Uang hasil pemalakan itu kemudian dibaginya pada tersangka Candra dan Junaidi yang berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi," terangnya.

Tersangka Chandara mendapatkan Rp5.000 dan Junaidi mendapatkan Rp2.000. Lanjut dia mengatakan, bahwa pelaku Raihan merupakan pemalak kambuhan, sementara kedua rekannya pemain baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan