https://palpres.bacakoran.co/

Sengaja Kampanye Terselubung Sanksi Diskualifikasi Hingga Denda, Ini Besarannya

Tahapan Pemilu belum sampai pada tahapan kampanye peserta pemilu dan semua peserta di wajibkan menaati aturan pemilu-Foto:Hengki Pransis/-palpres

MURATARA - Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye, baik terang terangan maupun terselubung akan menerima sanksi diskualifikasi dan denda 12 juta.

Saat ini, tahapan Pemilu belum sampai pada tahapan kampanye peserta pemilu, tentu semua peserta di wajibkan menaati aturan kepemiluan.

Berdasarkan tahapan dari 4 sampai 27 Nopember semua peserta pemilu dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS). 

Sehari dari tanggal tersebut, 28 Nopember selama 75 hari semua peserta pemilu secara terbuka sudah mulai melakukan kampanye.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Di Palembang Resmi Ditahan

"Ini belum masuk tahap kampanye. Semua atribut, aktivitas yang berbaur kampanye tidak di perbolehkan,"kata Ketua Bawaslu Muratara Khoirul Alamsyah melalui Vita Novalia Arifin, Devisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.

Pelarangan kampanye tersebut tertuang dalam undang-undang pasal 492 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pada aturan tersebut menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang ada.

Jadwal itu di tentukan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU, Kabupaten/kota untuk Peserta Pemilu, dipidana degan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Eks Dirut PT BMU Dituntut 8 Tahun Penjara

Kemudian akan di kenakan juga denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Lebih jauh Vita menjabarkan sanksi di jatuhkan, apabila memang terbukti secara materiil dan formilnya melanggar aturan di luar jadwal kampanye.

Bukti material di antaranya yang sengaja menyebarkan atribut, bahan kampanye seperti jilbab, baju, gula, kopi di kemas dengan sedemikian rupa menjadi sembako.

Kemudian bukti formil berupa sanksi yang memiliki bukti lengkap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan