Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Eks Dirut PT BMU Dituntut 8 Tahun Penjara

JPU Kejati Sumsel Dihadapkan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH. serta tim kuasa hukum para terdakwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Topikor Palembang, Selasa 7 Nopember 2023 -Foto:Janta/-palpres

PALEMBANG - Dua terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN) dituntut 7 Tahun 6 bulan dan 8 Tahun 

Dua terdakwa diantara yakni Ir Laurencus Sianipar (selalu  Mantan Dirut PT BMU periode tahun 2016-2018) dan Budi Oktarita (selaku mantan kepala keuangan PT BMU periode 2016-2017 ) 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut (JPU) kejati Sumsel Dihadapkan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH.

serta tim kuasa hukum para terdakwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Topikor Palembang, Selasa 7 Nopember 2023. 

BACA JUGA:Ribuan Emak emak Di Musi Rawas Histeris Sambut Kedatangan Capres 2024 Ganjar Pranowo

Dalam tuntutannya JPU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN)

Atas perbuatannya para terdakwa diancam dalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana

Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir Laurencus Sianipar dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan 

Sedangkan untuk terdakwa Budi Oktarita dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

BACA JUGA:Mengapa Pagaralam Layak Disebut Kota Perjuangan dan Kota Para Jenderal? Begini Penjelasannya

“Untuk terdakwa Ir Laurencus Sianipar tidak dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sedangkan untuk terdakwa Budi Oktarita dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 2,6 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," jelas JPU Saat membacakan tuntutan di persidangan. 

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan 

Diketahui dalam perkara ini para terdakwa menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan