Maraknya Lakalantas, Ratu Dewa Instruksikan Dishub Palembang Halau Truk Besar Masuk di Luar Jam Operasional
Petugas Dihub Kota Palembang tampak menghalau truk bertonase besar yang melintas di luar jam operasional--
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang telam membuat posko pengamanan truk yang akan bongkar muat di Pelabuhan Boom Baru.
Posko tersebut berada di Jalan Nurdin Panji guna mengantisipasi banyaknya kendaraan truk yang masuk di luar jam operasional.
Penjabat (Pj) Walikota Palembang mengatakan, pihaknya memberikan perhatian khusus atas lalu lintas truk-truk terutama yang bermuatan besar yang melintas di jalan Kota Palembang.
Terlebih lagi, sudah ada insiden kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Keluarga Minang S3 Dukung Penuh Ratu Dewa Maju di Pilwako 2024, Ini Pesan AKBP Purn H Jafrizal
BACA JUGA:Ratu Dewa Warning Truk ODOL yang Langgar Perwali! Ini Jam dan Ruas Jalan yang Dilarang Melintas
“Kita sudah dirikan posko pengamanan truk di jalan Nurdin Panji kawasan kebun sayur. Ini untuk mengantisipasi truk-truk yang melintas di luar jam operasional,” terang Ratu Dewa Minggu, 12 Mei 2024.
Lebih lanjut dikatakannya, posko ini sudah didirikan untuk menghalau truk-truk yang akan masuk di jalan Nurdin Panji dan menuju ke jalan MP Mangkunegara.
“Kita mendirikan posko di daerah kebun sayur guna menghalau truk-truk besar melintas ke jalan MP Mangkunegara di luar jam operasional,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya kembali menegaskan kepada para sopir truk untuk mematuhi Perwali 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang.
BACA JUGA:Kaji Kenaikan Insentif RT/RW di Palembang, Ratu Dewa Minta Tak Kaitkan dengan Tahun Politik
“Sesuai dengan Perwali 26 Tahun 2019, mobil barang dilarang melintas di ruas jalan Kota Palembang mulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB,” tegasnya.
Untuk itulah, pihaknya melalui Dishub Kota Palembang sudah mendirikan posko pengaman guna mengantisipasi truk-truk bermuatan besar tersebut melintas di luar jam operasional.