Modus Penipuan Berkedok Petugas XL Satu, XL Axiata Himbau Pelanggan Waspada

XL Axiata Himbau Pelanggan Waspada Sindikat Penipuan Pencurian Perangkat STB XL SATU-XL axiata-

Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan dengan pasal Pencurian, Penipuan dan Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara.

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap.

Termasuk juga melakukan pengembangan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah juga terjadi di daerah lain.

 

Artikel ini sudah tayang di palpres.disway.id dengan judul XL Axiata Himbau Pelanggan Waspada Sindikat Penipuan Pencurian Perangkat STB XL SATU, Begini Modusnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan