Kejati Sumsel Menetapkan Kembali 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor di PMD Banyuasin TA 2019-2023
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menerangkan tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan kembali 1 orang tersangka, Rabu 15 Mei 2024.--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan kembali 1 orang tersangka.
Sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi.
Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
"Kita Kembali menetapkan satu orang tersangka, hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Rabu 15 Mei 2024.
BACA JUGA:Halaman Kantornya Banjir Lautan Manusia, Ekspresi Pj Gubernur Sumsel di Luar Dugaan
BACA JUGA:Palembang Kembali Dikepung Banjir, Waspada Macet di Titik Langganan Genangan Air
Ia menerangkan, bahwa tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini (Rabu, red) kembali dilakukan Penetapan 1 orang sebagai Tersangka.
Tersangka tersebut berinisial R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. "Belum ditetapkan tersangka, kita telah melakukan pemeriksaan tersangka R sebagai saksi," katanya.
Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.
BACA JUGA:Belasan Motor Mati Mesin, Banjir di Palembang Sudah Diprediksi BMKG
BACA JUGA:Belasan Motor Mati Mesin, Banjir di Palembang Sudah Diprediksi BMKG
Sebagaimana telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, telah ditetapkan 1 orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).
Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.