https://palpres.bacakoran.co/

Kejati Sumsel Menetapkan Kembali 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor di PMD Banyuasin TA 2019-2023

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menerangkan tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan kembali 1 orang tersangka, Rabu 15 Mei 2024.--Kurniawan

Serta Potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar. Adapun perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:Kategori Risti Lebih Banyak, Kakanwil Sumsel Imbau Jemaah Kloter 3 Jaga Kesehatan

BACA JUGA:INNALILLAHI WA INNA ILAIHI ROJIUN, Wafat di Embarkasi, Jemaah Kloter 2 Palembang Akan Dibadalhajikan

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Para saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan kita sampai saat ini berjumlah 87 Orang. Sedangkan modus operandi adanya markup harga langganan internet desa," terangnya.

BACA JUGA:Jadi Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel, Ratu Dewa Berikan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:Resmikan Rumah ke 10, Ratu Dewa Apresiasi Kinerja Baznas Kota Palembang, Ini Pesan untuk Penerima Bantuan

Ia menjelaskan, bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait.

Dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan