Kejati Sumsel Menetapkan Kembali 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor di PMD Banyuasin TA 2019-2023
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menerangkan tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan kembali 1 orang tersangka, Rabu 15 Mei 2024.--Kurniawan
Serta Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar. Adapun perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Kategori Risti Lebih Banyak, Kakanwil Sumsel Imbau Jemaah Kloter 3 Jaga Kesehatan
BACA JUGA:INNALILLAHI WA INNA ILAIHI ROJIUN, Wafat di Embarkasi, Jemaah Kloter 2 Palembang Akan Dibadalhajikan
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Para saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan kita sampai saat ini berjumlah 87 Orang. Sedangkan modus operandi adanya markup harga langganan internet desa," terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait.
Dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".