Gandeng OJK, Kodam II/Swj Sosialisasi Bahaya Pinjol Ilegal
Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Yanuar Adil, bersama Kepala OJK Regional VII Sumbagsel Untung Nugroho bertukar cindera mata disela sosialisasi bahaya pinjol ilegal.-Foto: Pendam II/Swj for palpres.bacakoran.co-
PALEMBANG - Kodam II/Swj bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VII Sumbagsel melaksanakan sosialisasi bahaya pinjol atau pinjaman online ilegal.
Sosialisasi bahaya pinjol ini merupakan hasil kerjasama ONK untuk meningkatkan pengetahuan tentang Investasi dan Pinjaman Online Ilegal.
Di dalam sosialisasi ini juga dilakukan pemahaman terkait dengan kewaspadaan praktik investasi ilegal, Pinjaman Online Ilegal dan Kejahatan Keuangan Digital kepada Prajurit.
Sosialisasi ini diikuti PNS dan Persit di Lingkungan Kodam II/Swj, Rabu di Kantor OJK Regional VII Sumbagsel,di Palembang, Rabu 7 Oktober 2023.
BACA JUGA:Bikin Geleng Kepala, Ternyata Ini yang Dilakukan Babinsa Terawas Memastikan Api Karhutla Sudah Padam
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Yanuar Adil, Asintel dan Aspers Kasdam II/Swj, Para Dan/Kabalakdam II/Swj, perwakilan anggota satuan jajaran Kodam ll/Swj garnizun Palembang dan Persit KCK PD II/Sriwijaya.
Turut hadir juga, Kepala OJK Regional VII Sumbagsel Untung Nugroho, beserta Narasumber dari OJK, Hudiyanto dan Lolyta Setyawati serta Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK RI selaku Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal an. Bapak Sarjito yang juga hadir secara virtual.
Kepala OJK Regional VII Sumbagsel Untung Nugroho, menjelaskan bahwa, pinjaman online (Pinjol) adalah layanan pinjam meminjam uang atau pendanaan/kredit secara online yang dilaksanakan oleh LJK (Bank, Lembaga Pembiayaan, dan P2P Landing) dan Non LJK (misalnya koperasi digital).
Ada 2 macam pinjol yaitu Pinjol Legal, bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Saat ini ada 101 pinjol Legal yang diawasi OJK.
Selanjutnya, Pinjol Ilegal, apapun alasannya beresiko, dan mendatangkan masalah di kemudian hari. Ada 5898 pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh Satgas dari OJK.
“Sebelum melakukan pinjol, pastikan bahwa pinjam pada pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK, Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan dan Pinjam untuk kepentingan yang produktif serta pahami budaya, bunga, jangka waktu, bunga, denda dan resikonya”, pesan Untung Nugroho.
"Di Pasal 305 UU P2SK mengatur soal sanksi dengan pidana 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain pidana, pelaku juga terkena denda Rp. 1 Miliar dan maksimal Rp.1 Triliun. Bila pelakunya sebuah badan usaha, maka badan usaha itu kena sanksi dan pimpinan perusahaan juga terkena sanksi", jelasnya.