Pj Wako Lantik dan Ambil Sumpah PPPK Formasi 2023, Ini Jumlahnya
Pj Wako Pagaralam melantik dan mengambil sumpah 269 anggota PPPK formasi tahun 2023 Kota Pagaralam.-Humas Protokol Pagaralam-
PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Pj Wali Kota Pagar Alam H. Lusapta Yudha Kurnia melantik dan mengambil sumpah 269 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun anggaran 2023 di Lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Pagaralam.
Pelantikan dan pengambilan sumpah itu berlangsung di Gedung Serba Guna SD Negeri 74 Kota Pagaralam, Selasa (21/05/2024).
269 PPPK yang dilantik tersebut terdiri dari 36 PPPK Tenaga Teknis, 183 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 50 PPPK Tenaga Guru.
Pada kesempatan itu, Pj Walikota Pagaralam mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah dilantik pada hari ini.
“Saya atas nama pemerintah kota Pagaralam dan atas nama pribadi mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Pemkot Pagaralam, dengan bergantinya status menjadi ASN ini semoga dapat menambah semangat dan inovasi kerja rekan-rekan sekalian dalam melayani publik, khususnya di Kota Pagaralam,” ujar Pj Walikota.
Pj Walikota juga berpesan agar seluruh PPPK menerapkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Kopri) yang berakhlak, berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis dan kolaboratif.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Pj Sekda, Asisten dan Staf Ahli, Ka. OPD, Camat, Ka. Taspen, dan Ka. BKN Regional.
Untuk diketahui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK/P3K) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
BACA JUGA:601 Orang PPPK Tahun 2024 Dilantik, Begini Harapan Wabup PALI
Melihat dari kedudukan hukum PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2018 paling kurang memuat mengenai Tugas; Target kinerja; Masa perjanjian kerja; Hak dan kewajiban; Larangan; dan Sanksi.
Sedangkan kedudukan PPPK adalah:Melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja; Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan masing-masing Instansi;