Mengaku Anak Seorang Polisi Berujung Penjara di Polrestabes Palembang

Kapolrestabes Palembang, Komnbes Pol Harryo Sugihhartono SIK menanyai Tersangka Ucok yang mengaku-ngaku sebagai anak seorang polisi dan harus mendekam dibalik penjara, setelah ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.--Kurniawan

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap tersangka sedang nongkrong di Kawasan OPI.

"Anggota kita berhasil menangkap tersangka ini saat sedang nongkrong di Kawasan OPI Jakabaring Palembang," jelas Kapolrestabes Palembang.

BACA JUGA:Bikin Geger! Penjualan Mainan Ditemukan Meninggal Dunia di Bawah Jembatan Lambidaro

BACA JUGA:Pria Bertopeng Kenakan CD Beraksi di Palembang Membawa Kabur Motor dan Ponsel

Tersangka sendiri ditangkap atas laporan korban dan tertangkap tiga hari setelah peristiwa yang terjadi di Jalan H Gub Bastari, tepatnya di Dekranasda Jakabaring Palembang.

Untuk saat ini masih ada dua pelaku lagi yang masih dalam pengejaran anggotanya dalam kasus penganiayaan yang terjadi terhadap korban.

"Untuk dua pelaku lainnya telah kita kantongi identitasnya, sehingga saat ini masih dalam pengejaran anggota kita di lapangan," ungkapnya.

Atas ulahnya tersangka terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

BACA JUGA:Laka Lantas di Jalan MP Mangku Negara Menelan Korban, Kapolrestabes: Truk Sudah Sesuai Jadwal Melintas

BACA JUGA:Kasus di Salah Satu Rumah Sakit Ini Berakhir Damai, Isteri MY: Kami Tidak Ingin Masalah Berkepanjangan

"Tersangka harus menghabiskan waktunya selama 5 tahun di dalam penjara atas ulahnya tersebut," tandasnya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan