GAWAT! Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada Lahat oleh KPU dan Bawaslu Penuh Kejanggalan, Ada Apa Gerangan

AUDENSI : Eks Badan Adhoc Lahat melakukan audensi dengan Ketua DPRD Lahat didampingi Wakil Ketua 2 DPRD Lahat-Ist/koranpalpres.com-

Ditambahkan, Syahdami Perwakilan Forum Panwascam Lahat, pada proses pembentukan Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024, bahwasanya Legalitas SK pemberhentian ketua pokja Pembentukan Panwascam Pilkada Lahat 2024, 

Berdasarkan amar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perkara nomor 144-PKE-DKPP/XII/2024 tanggal 1 April 2024, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lahat yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) atas nama Mahliza SPd diputuskan bersalah dan diberi peringatan keras.

BACA JUGA:11 Pemukiman Warga Desa Jagabaya Kabupaten Lahat Dibedah, Ini Perubahannya

BACA JUGA:3 Item DD Tahap 1 Desa Pagarjati Lahat Buat Tim Monev Turun untuk Periksa, Apa Saja Itu

Serta pemberhentian sementara sampai dengan satu bulan setelah keputusan dikeluarkan, sampai keluar surat pemberhentian dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh BKPSDM Kabupaten Lahat. 

"Sementara Pokja pembentukan Panwascam dibentuk ketika Mahliza masih dalam masa pemberhentian sementara,"jelas mantan Panwaslu Kecamatan Merapi Timur itu.

Masih kata, Syahdami dalam kriteria penilaian dalam evaluasi kinerja angggota Panwascam tidak sesuai, dikarenakan sesuai dengan instruksi Bawaslu RI. 

Kriteria tersebut menyangkut tiga aspek, yakni kehadiran kerja, keterlibatan dalam adanya pergeseran suara (sengketa hasil pemilu).

BACA JUGA:Selama 2 Hari Presiden RI Jokowi Kunker ke Provinsi Sumsel, Kira-kira Kabupaten Lahat Masuk Ga Yaa

BACA JUGA:Jalan Pemukiman dan Bibit Pokat Sirah Pulau Lahat Diperiksa Tim Monev, Kira-kira Gimana Ya Hasilnya

"Laporan hasil 11 orang yang dinyatakan lulus evaluasi kinerja malah yang secara kehadiran kerja sangat minim, bahkan di kecamatannya terjadi sengketa hasil pemilu karena adanya pergeseran suara.

Sedangkan Panwascam yang lebih disiplin dan tidak ada kasus di kecamatannya, mereka semua tidak lulus evaluasi kinerja,"terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi ST mengungkapkan, bahwa aspirasi masyarakat itu akan ditampung dan akan dituangkan dalam rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Lahat. 

Dan pihaknya juga cukup konsen dengan apa yang terjadi saat ini, karena dikhawatirkan akan memicu konflik antara masyarakat setempat dan masyarakat yang berasal dari luar daerah.

BACA JUGA:7 Titik Lampu Tenaga Surya Buat Desa Banuayu Lahat Terang Benerang, Ini Pesan Kades

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan