https://palpres.bacakoran.co/

KPU Ogan Ilir Lantik 723 Anggota PPS untuk Pilkada Serentak 2024

723 Anggota PPS siap bertugas pada Pilkada serentak 2024-Wijdan koranpalpres.com-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Sebanyak 723 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Ogan Ilir yang akan bertugas pada Pilkada serentak 2024, menjalani proses pelantikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir.

Proses pelantikan pengambilan sumpah dan janji 723 anggota PSS ini di gelar di Gedung Serbaguna Caram Seguguk, Kompleks Perkantoran Terpadu atau KPT Tanjung Senai, Minggu 26 Mei 2024.

Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah berpesan agar anggota PPS tersebut harus berprinsip pada sumpah janji dan pakta integritas yang sudah dibacakan.

"Sehingga dalam melaksanakan tahapan tugasnya harus sesuai dengan apa yang digariskan atau sesuai dengan aturan main yang berlaku," terangnya.

BACA JUGA:Mau Calon Bupati Ogan Ilir dari Jalur Independen, Lengkapi Syarat Ini

BACA JUGA:15 Anggota Panwascam di PALI Siap Bertugas di Pilkada Serantak 2024, Inilah Tugas Pertamanya

Bila hal tersebut dilakukan, menurut Masjidah, akan muncul kepercayaan terhadap hasil dari Pemilihan Kepala Daerah nanti, baik Gubenur dan Wakil gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir.

"Kalau sudah ada kepercayaan terhadap berbagai  tahapan dan hasil Pilkada, Insya Allah segala prosesnya akan berjalan aman lancar tanpa masalah," imbuhnya.

Masjidah menjelaskan dalam menjalankan tugasnya 3 anggota PPS dan dibantu nanti 3 orang anggota sekretariat akan berbagi tugas.

"Di antara tugasnya adalah menetapkan DPS dan kemudian menetapkan Daftar Pemilih Tetap di masing-masing desa dan kelurahan secara berjenjang, hingga nanti data tersebut bakal diteruskan KPU Kabupaten/Kota hingga provinsi," jelasnya.

BACA JUGA:GAWAT! Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada Lahat oleh KPU dan Bawaslu Penuh Kejanggalan, Ada Apa Gerangan

BACA JUGA:Kaposek Madang Suku II Minta Anggota PPK Profesional dan Netral di Pilkada 2024

Lebih lanjut Ketua KPU Ogan Ilir ini juga menyampaikan, bahwa setelah dilantik sebagai penyelenggara pemilu maka ada hal-hal yang membatasi anggota PPS dari yang sebelumnya.

"Sebelumnya mungkin bisa bebas untuk berkoordinasi dengan siapapun terhadap peserta pemilu. Saat ini ketika sudah dilantik menjadi penyelenggara pemilu maka ada batasan-batasan yang perlu dilakukan," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan