https://palpres.bacakoran.co/

Ombudsman Sumsel Buka Suara Dugaan ‘Tekanan’ Koordinator PPDB SMA: Ado Pihak Masih Cak Lamo!

Ombudsman Sumsel menilai ada oknum yang terus menekan panitia PPDB SMA Sumsel agar pelaksanaan tidak sesuai aturan--Kolase

BACA JUGA:Rekomendasi Produk Skincare yang Ampuh Hilangkan Bekas Jerawat Bandel, Harganya Gak Bikin Kantong Bolong

“Silakan melapor ke posko pengaduan kita secara online, dengan nomor 08119703737,” sebutnya.

Seperti diketahui, Koordinator PPDB SMA Sumsel Anang Purnama Kurniawan, S.T., melayangkan surat pengunduran diri sebagai pengelola PPDB SMA.

Dalam surat yang ditandatanganinya pada tanggal 22 Mei 2024, Koordinator PPDB SMA ini mengaku mendapat banyak tekanan dari banyak pihak.

Meski tidak disebut siapa oknum yang menekan dalam pelaksanaan PPDB SMA Sumsel, Koordinator PPDB SMA ini rela melepas jabatannya tersebut.

BACA JUGA:Cantik Nan Manis! Polwan Polres Empat Lawang Raih Prestasi di Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional

BACA JUGA:Bagi-bagi Sembako Gratis! Beginilah Cara Satgas Yonif 200 Bhakti Negara Memperhatikan Warga Binaannya

Dalam surat pengunduran diri, Anang mengungkap 7 poin penting selama menjadi pengelola PPDB SMA.

1. Dalam proses PPDB SMA di Sumsel, Anang Purnawan Kurniawan bertugas sebagai koordinator penyusunan petunjuk teknis, juru bicara dan narahubung serta koordinator pengaduan.

2. Selema menjalankan Koordinator PPDB SMA, dia mengaku mengalami banyak tekanan dari oknum yang memaksa agar berjalan tidak sesuai aturan.

3. Oleh sebab itulah, dia mengaku tidak melanjutkan tugas sebagai koordinator PPDB SMA di Sumsel.

BACA JUGA:Nikmatnya Makan Siang Bersama Keluarga, Ini Resep Pecel Sayur Praktis Lengkap Dengan Cara Membuatnya

BACA JUGA:Review Casio G-Shock DW-6900SK-1, Jam Tangan Canggih dengan Kombinasi Elegan Estetika 80-an dan Fashion Modern

Sebab, tekanan yang dia terima sudah di luar batas kemampuan sehingga berpengaruh pada mental dan psikologi.

4. Dia juga mengaku sudah melaporkan beberapa indikasi pungutan liar atau kecurangan seperti pemalsuan KK, bukti afirmasi, bukti prestasi dan lain sebagainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan