Wajib Tahu! Bagi Anda Memiliki Motor Moge Kapasitas Mesin 250 cc Keatas Harus Memiliki SIM Ini

Bagi anda yang memiliki motor moge dengan kapasitas mesin 250-500cc wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang secara resami diluncurkan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta.--Bidhumas Polda Sumsel

“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty mengatakan, bahwa untuk saat ini pelayanan di Satpas Polrestabes Palembang melayani untuk pembuatan SIM A hingga C.

BACA JUGA:Penegakkan Disiplin Lalu Lintas, Polres PALI Gelar Giat Rutin Setiap Malam

BACA JUGA:Sukseskan World Water Forum, Ini Pendapat Indonesia Indicator Tentang Polri

Sedangkan untuk SIM C1, kata AKBP Yenni Diarty mengatakan, belum diberlakukan untuk wilayah Satpas Polrestabes Palembang.

"Kita belum memberlakukan untuk membuatan SIM C1 karena kita masih menunggu arahan dari Ditlantas Polda Sumsel untuk ketentuan dan lainnya," akunya.

Untuk perbedaan antara SIM C dengan SIM C1 terletak pada kapasitas mesin, dimana SIM C sampai dengan 250 cc untuk kapasitas mesin.

Sedangkan SIM C1 untuk kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc. "Jadi perbedaan antara SIM C dan SIM C1 terletak pada kapasitas mesinya," tambahnya.

BACA JUGA:Tindak Tegas! Ini Cara Tepat Polres Prabumulih Terhadap Kendaraan Odol

BACA JUGA:Pengamanan Pengawalan Maksimal dan Optimal Terlaksana Dengan Baik, Ini Pesan Kasatgas Walrolakir

Ia memastikan, bahwa setelah mendapatkan arahan dari Ditlantas Polda Sumsel, Satpas Polrestrabes Palembang akan memberlakukannya untuk masyarkat bisa mendapatkan SIM C1 tersebut.

"Kita pastikan setelah mendapatkan arahan dari Ditlantas Polda Sumsel mengenai hal itu, akan secepatnya kita  berlakukan," jelasnya.

Sebelumnya, pelayanan SIM Satpas Polrestabes Palembang dipastikan tutup untuk sementara waktu ini.

Hal ini berdasarkan surat telegram Kapolri dengan nomor: St/ 830/ V/ YAN.1.1./ 2024 tertanggal 6 Mei 2024. Dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama hari Waisak 2024. 

BACA JUGA:Berprestasi, Jenderal Bintang Dua di Polda Sumsel Berikan Kado spesial Bagi Atlet Pencak Silat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan