https://palpres.bacakoran.co/

Wajib Tahu! Bagi Anda Memiliki Motor Moge Kapasitas Mesin 250 cc Keatas Harus Memiliki SIM Ini

Bagi anda yang memiliki motor moge dengan kapasitas mesin 250-500cc wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang secara resami diluncurkan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta.--Bidhumas Polda Sumsel

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan