Tegas! JPU Tetap Pada Tuntutan Dalam Perkara Penjualan Aset Pemkab Muara Enim
Perkara penjualan aset milik Pemkab Muara Enim yang menjerat dua terdakwa Bastari dan Debi Irawan, yang kembali jalani sidang digelar di PN Palembang, dengan agenda pembacaan Pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum Terdakwa.--Janta
PALEMBANG - Perkara penjualan aset milik Pemkab Muara Enim yang menjerat dua terdakwa Bastari yang merupakan staf humas PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE).
Dan Debi Irawan yang merupakan Kepala Desa (Kades) Gunung Megang Luar, kembali jalani sidang. Yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan Pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum Terdakwa, Kamis (9/11/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fitriadi SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muara Enim. Serta menghadirkan dua orang terdakwa secara langsung untuk mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) yang disampaikan oleh penasehat hukum Terdakwa.
Dalam poin pledoinya penasehat hukum terdakwa Bastari menyampaikan, menolak dalil dari Penuntut Umum. Karena Terdakwa Bastari hanya sebagai humas di PT TBBE, dan jalan Pramuka merupakan hak PT TBBE berdasarkan surat Bupati Muara Enim yang diterbitkan tahun 2011.
BACA JUGA:Gunakan Pakaian Dinas Lengkap, Wakapolda Tampil Gagah Dalam Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-78
"Untuk peralihan jalan pramuka tidak perlu berkoordinasi dengan Pemkab Muaraenim karena memang jalan tersebut milik PT TBBE, dan nilai dari Rp1,4 miliar itu adalah keuntungan perusahaan," ujarnya.
Klinya Bastari hanya menerima perintah dari atasan. "Sehingga kami menyatakan bahwa klien kami Bastari tidak melakukan seperti apa yang didakwakan oleh JPU," aku penasehat hukum saat sampaikan pledoi.
Usai penasehat hukum Terdakwa Bastari sampaikan pledoi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Bima Bramasta menanggapi pledoi Terdakwa Bastari dan Debi Irawan, secara lisan dan menyampaikan bahwa JPU Kejari Muara Enim.
"Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang mulia," tegas JPU. Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya para Terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Muara Enim.
BACA JUGA:Diego Simeone Perpanjang Kontrak: Menandai Era Baru Kesuksesan dan Dedikasi Bersama Atletico Madrid
Dengan pidana penjara Dua terdakwa Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025 dan Bastari staf Humas PT TBBE anak perusahaan PT RMK Energy.
Masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain dituntut pidana penjara para terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain di pidana penjara untuk terdakwa Debi Irawan dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp74 juta. Sedangkan untuk terdakwa Bastari yang merupakan humas PT TBBE dibebankan harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,7 miliar sebagai kerugian negara.
Dalam dakwaan JPU Kejari Muara Enim, kedua terdakwa Debi Irawan selaku Kades Gunung Megang Luar dan terdakwa Bastari yang merupakan Staf Humas PT TBBE.