Tegas! JPU Tetap Pada Tuntutan Dalam Perkara Penjualan Aset Pemkab Muara Enim

Perkara penjualan aset milik Pemkab Muara Enim yang menjerat dua terdakwa Bastari dan Debi Irawan, yang kembali jalani sidang digelar di PN Palembang, dengan agenda pembacaan Pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum Terdakwa.--Janta

BACA JUGA:Mudah! Ini Resap Dan Cara Buat Kue Bludar

Didakwa telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara berupa jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar-Simpang Sidomulyo tahun 2021 yang lalu. 

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan