Angkutan Batu Bara Melintas Siang Hari, Begini Keluh Kesah Warga Muratara
Angkutan batubara siang hari -PALPRES.COM-
MURATARA,KORANPALPRES.COM - Pengguna Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Muratara, provinsi Sumsel keluhakan maraknya truck muatan batu bara yang melintas siang hari di Kota Rupit, Kabupaten Muratara.
Pasalnya, tidak jarang truck dari arah Provinsi Jambi-bengkulu itu, melakukan konvoi yang menyulitkan pengguna jalan lainnya.
Tak terhindari ada saja mobil truk angkut batu bara tersebut terjungkal membuat kemacetan panjang.
Erwansyah (38) pengguna Jalinsum Muratara menuturkan kini marak truck batu bara dari Jambi-Bengkulu, banyak melintas di Jalinsum Muratara tepatnya Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.
Aktivitas truck muatan berat itu secara leluasa melintas di siang hari.
"Kalu jam 9 pagi mulai banyak truk batu bara yang lewat di Jalinsum. Sering konvoi itu yang meresahkan pengendara lainya," katanya.
BACA JUGA:Simpan Potensi Batu Bara, 2 Kecamatan di Musi Rawas Utara Ini Siap-Siap Diburu Pengusaha Tambang
BACA JUGA:PT BAS Kenalkan Dunia Pertambangan Batu Bara ke Para Pelajar, Intip Keseruannya di Sini
Dia mengaku, sering kali konvoi truck muatan batu bara itu mencapai puluhan unit. Sehingga sulit di potong pengguna jalan lainnya.
"Apo lagi kalau truck itu makan jalur duo, yang di belakang idak biso lewat,"ujarnya.
Warga mengaku, kondisi serupa terjadi di wilayah Provinsi Jambi. Karena terlalu banyak truck muatan batu bara, dari arah Sarolangun-Tungkal jambi, membuat jalan susah dilintasi.
Masyarakat mengaku, saat ini sudah ada aturan jelas, jika truck muatan batu bara dengan muatan tidak diperbolehkan melintasi jalan umum.
"Tapi di lapangan masih banyak truck batu bara yang pakai jalan umum. Itu mengganggu penggendara lainnya seperti mobil, bus AKAP maupun pengendara motor," jelasnya.
Berdasarkan, hasil rapat kerja komisi V DPR RI Maret 2023. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi untuk menutup Jalan Nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.