Angkutan Batu Bara Melintas Siang Hari, Begini Keluh Kesah Warga Muratara
Angkutan batubara siang hari -PALPRES.COM-
BACA JUGA:Polres Muara Enim Bersama Ditreskrimsus Polda Sumsel Lakukan Penindakan Terhadap Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Simpan Potensi Batu Bara, 2 Kecamatan di Musi Rawas Utara Ini Siap-Siap Diburu Pengusaha Tambang
Abdul Azis, salah satu pengamat hukum di wilayah Mura-Lubuklinggau-Muratara (MLM), mengungkapkan di dalam undang undang Minerba, truck muatan batu bara diwajibkan menggunakan jalur khusus.
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menerbit Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batu bara melalui jalan umum.
"Truk muatan batu bara dalam UU Minerba, dia harus memiliki jalan khusus, tidak boleh melintas di jalan Umum seperti jalinsum, dan jalan umum lainnya," tegasnya.
Jika masih ada truck muatan batu bara melintas di jalan umum, otomatis mereka sudah melanggaran UU Minerba dan bisa di lakukan penindakan oleh pihak penegak hukum.
BACA JUGA:Hari Lahir Pancasila, Basarnas Sumsel Gelar Upacara Bendera
BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Pancasila, TNI-Polri di Memberamo Tengah Gelar Giat Bersama Berikut Ini
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".